Rabu, 16 Januari 2019

Pengantin Laki-laki Bisu

Ketika calon pengantin putra bisu, bagaimana cara melakukan akad ijab qobulnya ?
Jawaban: Cara Ijab Qabul orang bisu dalam akad nikah bisa dilakukan dengan isyarat, dengan syarat bila isyaratnya sharih (jelas), jika tidak sharih, dalam arti isyaratnya menimbulkan kinayah atau ia bisa menulis maka bila ia masih bisa mewakilkan ia harus mewakilkan dan jika tidak bisa mewakilkan maka ijab qabulnya boleh dilakukan dengan isyarat kinayah atau dengan tulisan karena darurat.
Referensi
& هامش إقناع 2 ص 125
واما ان كان زوجا فان كانت اشارته صريحة عقد بها وان كانت كناية او كان له كتابة فان امكنه التوكيل وكل والا عقد بها للضرورة
& فتح المعين (3/  277)

وينعقد بإشارة أخرس مفهمة وقيل لا ينعقد النكاح إلا بالصيغة العربية فعليه يصبر عند العجز إلى أن يتعلم أو يوكل

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Talak Saat Main Sinetron

Ucapan talak yang diucapkan suami ketika sepasang suami istri yang berperan sebagai pemain sinetron apakah tetap sah ? Jawaban : Tidak...