Perbedaan
Air kencing anak laki-laki dan perempuan
Kenapa air kencing bayi laki dan perempuan dibedakan ? kalau kencing bayi laki bisa jadi najis
mukhaffafah sedangkan kencing bayi perempuan tidak bisa jadi najis mukhaffafah?
Dan Apakah hal
itu bukan termasuk bentuk diskriminasi / pembedaan perlakuan terhadap
wanita
Jawaban: Tak ada diskriminasi gender dalam syariat, yang ada adalah pembedaan aturan dan bagian karena tuntutan maslahat. Ada beberapa hikmah di balik pembedaan air kencing bayi lelaki dengan bayi perempuan sebagai yang saudara tanyakan, di antaranya:
Jawaban: Tak ada diskriminasi gender dalam syariat, yang ada adalah pembedaan aturan dan bagian karena tuntutan maslahat. Ada beberapa hikmah di balik pembedaan air kencing bayi lelaki dengan bayi perempuan sebagai yang saudara tanyakan, di antaranya:
(1) kencing
bayi laki-laki pada umumnya lebih encer daripada kencing bayi perempuan, ada
yang berpendapat air kencing anak perempuan lebih pekat,lebih kekuning
kuningan,lebih tajam baunya berbeda dengan anak laki-laki
(2) bayi laki-laki
biasanya lebih banyak ingin digendong daripada anak kecil perempuan;
(3) asal
kejadian lelaki (Nabi Adam) dari air dan tanah basah sementara orang perempuan
dijadikan dari daging dan darah (Ibu Hawa dijadikan dari tulang rusuk Nabi Adam
yang mengandung daging dan darah);
(4) usia balig
anak lelaki dengan air suci, yaitu air sperma, sementara usia balig seorang
perempuan dengan air sperma yang suci dan juga dengan air najis yaitu darah
haid. Maka dengan beberapa faktor tersebut, syariat lebih meringankan najis
yang berasal dari air kencing bayi lelaki.
& حاشية الباجوري جزء ١
صحيفة 103 دار
إحياء العربية
والفَرْقُ
بينهُما انَّ بَوْلَ الصَّبِيِّ اَرَقُّ مِن بولِ الصَّبيةِ وَ الاِئْتِلافُ بمحله
اكثرُ من الائتلاف بمحلها فخُفِّفَ فيهِ دُونها وايْضًا اَصلُ خَلْقِه مِن
ماءٍ وطينٍ واصلُ خلقِها من لَحْمٍ ودَمٍ
فانَّ حَواء خُلِقَتْ
مِن ضَلْعِ ادَمَ القصيرِ وايضا بُلوغُ الصَّبي بمائعٍ طاهرٍ وهُوَ الْمَنِيُّ فقَطْ وبُلوغُها
بِذالكَ وبمائِعٍ نَجِسٍ وهُوَ الْحَيْضُ
&
كفاية الأخيار (ص: 68) مكتبة دار الفكر
( يُنْضَحُ مِن بولِ الغُلامِ ويُرَشُّ من بولِ الجارية ) وفُرِّقَ
بَيْنهما مِن جِهةِ المعْنَى بِوُجُوْهٍ مِنْهَا أنَّ بولَ الجاريةِ يَتَرَشَّشُ فَاحْتِيْجَ
فيهِ إلى الغسلِ بخلافِ بولِ الصبي فإنَّهُ يَقَعُ في مَحَلٍّ واحدٍ ومنْهَا أنَّ
بولَ الجاريةِ ثَخِيْنٌ أصْفَرُ مُنْتِنٌ يلصَقُ بالمْحلّ بخلافِ بول الصبي
Tidak ada komentar:
Posting Komentar