Minggu, 08 Oktober 2017

Sujud sebelum rukuk karena lupa

Sujud sebelum rukuk karena lupa
Bagaimana bila seseorang yang shalat setelah membaca al-Fatihah dan surat langsung sujud sebelum rukuk karena lupa , apakah membatalkan shalat ?
Jawaban : Bila ia sujud sebelum rukuk karena lupa maka shalat tidak batal, namun ketika ingat saat sujud tersebut maka  langsung berdiri saja seperti keadaan ketika membaca al-Fatihah, kemudian rukuk, i’tidal dan urutan lanjutnya.
namun bila dia ingat disaat melakukan rukun yang sama pada rakaat berikutnya, maka rukun tersebut menjadi pengganti rukun yang ditinggalkan. sedangkan rukun-rukun yang telah ia lakukan pada waktu lupa tidak tercatat sebagai rukun shalat karena dilakukan tidak sesuai dengan urutannya, contoh: ketika ruku' pada rakaat kedua, dia ingat bahwa pada rakaat pertama dia tidak melakukan ruku', maka ruku' yang dilakukan pada rakaat kedua merupakan pengganti dari ruku' pada rakaat pertama sehingga ia baru tercatat melakukan satu rakaat.
&   حاشية الباجوري جزء ١ صحيفة 158 دار إحياء العربية
فَلَوْ لَمْ يُرَتِّبْ بَينَ الأرْكانِ بأنْ قَدَّمَ رُكْناً منْهَا عَلى مَحَلِّهِ بَطَلَتْ صَلاتُه إنْ قَدَّمَ فِعْلِيًّا عَلى فِعْلِيٍّ أو قَوْلِيٍّ عامِدًا عالِماً كأَنْ سَجَدَ قَبْلَ رُكوعِهِ وكَأَنْ رَكَعَ قَبْلَ قِراءَةِ الفاتِحَةِ  فإنْ لَمْ يَكُنْ عامِدًا عالِماً لَمْ تَبْطُلْ صَلاتُهُ لَكِنْ تَجِبُ إعادَتُهُ في مَحَلِّهِ إنْ لَمْ يَبْلُغْ مِثْلَهُ وَإلاَّ قَامَ مَقَامَهُ وَتَدَارَكَ الْبَاقِي مِنْ صَلاتِه
&   المنهاج للنووي (ص: 33) مكتبة الشاملة

 فَإِنْ تَرَكَهُ عَمْدًا بِأَنْ سَجَدَ قَبْلَ رُكُوعِهِ بَطَلَتْ صَلَاتُهُ، وَإِنْ سَهَا فَمَا بَعْدَ الْمَتْرُوكِ لَغْوٌ، فَإِنْ تَذَكَّرَ قَبْلَ بُلُوغِ مِثْلِهِ فَعَلَهُ، وَإِلَّا تَمَّتْ بِهِ رَكْعَتُهُ، وَتَدَارَكَ الْبَاقِيَ

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Talak Saat Main Sinetron

Ucapan talak yang diucapkan suami ketika sepasang suami istri yang berperan sebagai pemain sinetron apakah tetap sah ? Jawaban : Tidak...